jual akun game online palsu pelajar dipolisikan

Jual Akun “Game Online” Palsu, Pelajar Di Ambon Dilaporkan Ke Polisi 2022

Pelaku penjualan akun game online palsu - pelajar di ambon
image by antara – inews.id

Ambon Jual Akun “Game Online” Palsu, Pelajar Ambon Melapor ke Polisi – RP Kasus diselesaikan di luar pengadilan karena terdakwa dan pemohon masih berstatus pelajar. Pengungkapan kasus ini di awaku dengan pengaduan korban melalui aplikasi Salawaku Emarina.

Petugas Humas Polda Maluku (HOMAS) Combes Paul Mohammed mengaku telah menjual akun game online palsu kepada seorang mahasiswa di Samarinda, Kalimantan Timur dengan nama Rhomesrat RPS MSD (17).

Mahasiswa Ambon yang menjual akun “game online” palsu mengatakan kepada polisi bahwa video pengemudi mobil Grand Livina telah bocor.

Akibat kecelakaan itu, korban kehilangan uang tunai Rp2.000.000 dan akhirnya melaporkannya ke polisi.

Roma mengatakan korban pertama kali mencari melalui jejaring sosial untuk menemukan akun game online. Disinilah korban awal bertemu dan berhubungan dengan pelaku. Korban mungkin tertarik untuk membeli akun game online yang disediakan oleh pelaku melalui media sosial.

Setelah kesepakatan tercapai, korban menyerahkan uang tersebut kepada pelaku pada pertengahan Mei 2022.

Mahasiswa Ambon melapor ke polisi Angotot dengan menjual akun “game online” palsu. Satu tewas dalam kecelakaan sepeda motor TNI di Ambon

“Setelah menerima uang, terdakwa mengirimkan kepada korban akun game online. Namun akun game tersebut tidak sesuai dengan yang ada di histori akun. .

Menurut Roma, korban yang terlibat dalam penipuan mengambil nomor telepon polisi Malcolm. Pada 27 Mei 2022, setelah korban ditemukan, ia langsung mengajukan pengaduan ke Polsek Molekul untuk dimintai keterangan.

Saat itu, korban memberikan bukti riwayat dan transkrip percakapan dengan pelaku. Setelah menerima bukti chat dari korban. Operator kemudian melacak akun yang dilaporkan. Dalam cerita akun pelapor, ada sepeda motor dengan nomor polisi DE 3491 NJ. Atas instruksi operator mobil, mereka menggeledah kantor Samsat melalui Brigpol Taqwa.

Alhasil, alamat pemilik kendaraan diketahui. Mengetahui alamat pemilik sepeda motor, operator melaporkannya kepada tim agar Bhabinkamtibmas setempat, Bripka La Haris, dapat dihubungi melalui AKP Djafar Lessy. Selanjutnya, dia menanyakan keberadaan pelapor berdasarkan alamat yang ada. Polisi kemudian melacak akun pelaku dan menemukan pelaku di rumahnya.

Roma mengatakan pihak telah menyelesaikan masalah melalui mediasi, karena baik terdakwa dan korban masih mahasiswa. Rhomesrat kemudian mengembalikan 2 juta rupiah kepada korban.

“Solusinya damai, karena pelaku dan korban masih di bawah umur. Pelaku mengembalikan uang korban, dan korban memaafkan pelaku. Penjahat telah diinstruksikan untuk tidak mengulangi perbuatanmu,” pungkasnya.

error: Content is protected !!