Punya Firasat Aneh, Sopir Ambulans Rekam Video Bawa Jenazah Brigadir J  CNN Indonesia

Punya Firasat Aneh, Sopir Ambulans Rekam Video Bawa Jenazah Brigadir J CNN Indonesia

Punya Firasat Aneh, Sopir Ambulans Rekam Video Bawa Jenazah Brigadir J  CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia

Ahmed Sahrul Ramadan, sopir ambulans PT Bintang Medica mengaku merasakan sensasi aneh saat tiba di rumah Ferdi Sambo , mantan Kapolri Propam, saat dimintai jenazah Nafriansiah Yosua Hutabarat, atau Brigadir J. , saw. dia ditembak mati. 8.

Ia merekam video perjalanannya dari rumah dinas Ferdi Sambo menuju Polsek Duren Tiga di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Rekaman itu diperlihatkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (7/11) saat sidang pembunuhan berencana Brigjen J bersama terdakwa Bharda Richard Eliezer atau Bharda E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Strong Maruf.

Shahrul mengaku melakukan proses dokumentasi atas inisiatifnya sendiri dan tanpa bimbingan orang lain.

“Apakah normal untuk merekamnya? Tanya jaksa.

“Misalnya kalau ada wawasan yang aneh-aneh, saya buatkan film dokumenter,” jawab Shahrul.

"Apakah Anda seorang saksi pertama kali?" Tanya jaksa lagi

"Ya," jawab Shahrul singkat.

“Apakah ada yang meminta transkrip saksi? tanya jaksa.

"Tidak sama sekali," jawab Shahrul.

Shahrul mengatakan, seorang anggota Polri yang tidak diketahui namanya mencegahnya menyalakan lampu rotator ketika hendak menyerahkan jenazah Brigadir J. Dia dilarikan ke rumah sakit polisi dengan bantuan rektor. .

Brigadir J. Kramat National Hospital di Jakarta Timur. Ada masalah dengan pengiriman tubuh. Salah satunya adalah kemacetan lalu lintas. Saat terjebak kemacetan, Shahrul, brigadirnya J.

"Sampai tidak ada lagi rintangan di jalan?" tanya hakim.

"Terjebak, Yang Mulia," kata Shahrul ketika polisi menunjukkan video lingkungan rumah sakit dari drive-thru.

Varda E, Bripka RR dan Strong Maruf didakwa melakukan pembunuhan tingkat pertama terhadap Brigadir Jay. Tindak pidana itu dilakukan di rumah dinas Harimau Duren bersama mantan Kepala Dinas Propam Ferdi Sambo dan istrinya Putri Chandrawathi. -Kompleks polisi sibuk. 8 Juli Jakarta Selatan.

Mereka didakwa melanggar pasal 55 ayat 1 pasal 340 pasal 338 KUHP.

Hanya lima dari 12 saksi yang hadir untuk bersaksi. Mereka adalah agen swab, penyedia layanan komunikasi, dan pengemudi ambulans.

(inna/dal)

[Udang: video CNN]

Emosi..!! Hanya 6 bulan untuk menjadi sopir truk malam

error: Content is protected !!