Besaran Thr Gaji Ke 13 Untuk Pensiunan Pns Tni Polri

Pensiunan, Janda, Dan Duda PNS Juga Kebagian Gaji Ke13, Segini Besarannya Detik

Besaran Thr Gaji Ke 13 Untuk Pensiunan Pns Tni Polri

Jakarta –

Gaji 13 pejabat tersebut akan dibayarkan mulai 1 Juli 2022. Proses gaji ke-13 dimulai pada 23 Juni. Dalam hal ini, 13 gaji dibayarkan tidak hanya kepada PNS aktif, tetapi juga kepada pensiunan dan pensiunan.

Semua ini disediakan oleh Kantor Pemerintahan Pemerintah Republik Indonesia Tahun 2022 No. 1622 Hari Libur dan Pemberian Gaji Ketiga Belas, Pensiunan, Cendekiawan dan Pengguna. B. Penerima adalah janda. Dan para janda kekuasaan.

Sesuai aturan yang ditandatangani Presiden Gem Widodo (Jokowi), gaji ke-13 akan dibayarkan kepada pejabat pada Juni 2022 atau bulan lalu.

Gaji 13 PNS dihitung dengan mempertimbangkan total gaji pokok dan tunjangan keluarga, makan, PNS atau tunjangan sementara. Performance Plus 50% tahun ini sekarang didasarkan pada fitur, peringkat, level, atau tingkat layanan.

Jumlah uang yang akan diterima PNS akan berbeda dengan pensiunan dan pensiunan, karena jumlah dasar yang diterima PNS aktif dan pensiunan berbeda.

Keputusan pensiun dasar akan diatur dalam Peraturan Pemerintah Tahun 2019 untuk menetapkan pensiun dasar bagi pegawai negeri sipil dan janda. Apa pensiun dasar untuk pegawai negeri sipil?

Gaji pokok pensiunan PNS adalah sebagai berikut:

1. Janda / almarhum PNS Bagian 1, yaitu 1.170.600 Rs. 2. II. Janda / Istri Pejabat Bisnis 1.170.600 Rs. – 1.375.200 Rs. 3. Janda, Rs 1.007.000. IV antara Rp.

Gaji pokok janda dan janda dibayarkan sebagai berikut.

1. Janda dibunuh antara Rp 1.560.800 dan 1.934.800. 2. Pada Bagian II, Rp 1.560.800 dan Rp 2.746.500 janda dibunuh. 3. Rp 1.786.100 dan Rp 3.453.300 tewas di Bagian III. 4. Rp 2.111.400 dan Rp 4.243.600 janda dibunuh di kelas empat.

Gaji pokok PNS yang meninggal dunia adalah sebagai berikut.

1. Orang tua pensiunan perwira meninggal di Bagian 1 antara Rp 312.160 dan Rp 386.960. 2. Orang tua pensiunan perwira yang tewas di Seksi II 312.160 – 549.300 Rp. 3. Orang tua pensiunan perwira yang meninggal di kelas III. 357.220 dan Rp690.660. 4. Antara Rp 422.280 sampai Rp 848.720 IV. Kerabat pensiunan yang meninggal di kelas.

Selain pensiun dasar, pensiunan diberikan tunjangan keluarga dan makan pegawai negeri sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Demikian 13 informasi gaji pensiunan, pensiunan dan pegawai negeri sipil.

Saksikan Video Ratusan CPN Mundur Karena Kurang Gaji dan Motivasi

(fdl / fdl)

error: Content is protected !!