Organisasi Profesi Kesehatan Se Kalimantan Selatan Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law  Banjarmasin Post

Organisasi Profesi Kesehatan Se Kalimantan Selatan Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law Banjarmasin Post

Organisasi Profesi Kesehatan Se Kalimantan Selatan Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law  Banjarmasin Post

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Puluhan organisasi profesi kesehatan di Kalsel (Kalsel) menyatakan menentang undang-undang kesehatan terpadu.

“Kami sepakat bahwa semua organisasi profesi kesehatan di Kalsel jelas tidak menerima omnibus law,” kata Sigit Prasetiya Kurniawan, Sp.PD, K-HOM, ketua regional Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kalsel. . , FINA Sim.

Demikian disampaikan pimpinan dan pimpinan organisasi kesehatan Kalsel dalam konferensi pers di Dakota Cafe, Kota Banjarmasin, Kalsel, Minggu (6/11/2022).

Diantaranya adalah ketua dan pengurus Ikatan Apoteker Indonesia (IIAI), Ikatan Ahli Ortopedi Indonesia (IOPI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).

Kemudian Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Profesi Keselamatan Konstruksi Indonesia (PAKKI) dan Persatuan Ahli Gizi Indonesia (Persagi).

Organisasi Tenaga Kesehatan di Kalsel tidak menerima terbitnya UU Kesehatan dalam UU Kesatuan Banjarmasin.

Organisasi kesehatan di Kalimantan Selatan menentang pencabutan Common Law Health Law di Banjarmasin. Transfer ke Banjarmasin. Mardani H. Maming dipenjara di Pomdam Jaya, Jakarta.

Juga Ikatan Ahli Kesehatan Indonesia (IAKMI), Ikatan Apoteker Indonesia (PAFI), Persatuan Gigi dan Mulut Indonesia (PTGMI).

Juga Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Terapis Okupasi Indonesia (IOTI) dan Ikatan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (Patelki).

"Hari ini ada 13 asosiasi profesi, tapi di Kalsel total 18. Kami yakin semuanya akan setuju untuk menolak," kata dr. tanda.

Kegagalan tersebut didasarkan pada beberapa hal, bahkan dalam penyusunan RUU tersebut, pemerintah dan para wakil rakyat DPR RI tidak melibatkan organisasi profesi kesehatan.

Selain itu, mereka tidak melihat urgensi atau relevansi dalam Undang-Undang Perawatan Kesehatan, yang memperkuat sembilan undang-undang terkait kesehatan, termasuk yang menjadi dasar organisasi medis profesional.

Organisasi kesehatan profesional di Kalimantan Selatan telah menolak untuk divaksinasi terhadap Covid-19 lagi setelah berakhirnya Banjarmasin, undang-undang kesehatan yang ketat . Pemuda Tabalong bersiap-siap untuk berwisata ke Taman Wisata Laburan di pagi hari.

Organisasi kesehatan di Kalimantan Selatan menolak pembayaran Omnibus Banjarmasin untuk orang yang kelebihan berat badan di Tanahlaut, Kalimantan Selatan. Lantai diratakan dan dinaikkan untuk menghindari banjir

Karena hukum profesi saat ini sangat efektif dalam mengatur kebijakan terkait tenaga kesehatan, tenaga kesehatan, pelayanan, penjaminan mutu, mutu serta peran dan kedudukan badan profesi, ujarnya. tanda

Ia juga menegaskan akan mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan sistem pelayanan kesehatan nasional yang canggih dan komprehensif.

Namun, diyakini bahwa jika disiplin profesional yang ada harus direformasi, beberapa reformasi kecil dan penggabungan undang-undang kesehatan yang lebih kuat akan diinginkan.

Menurutnya, perbaikan ini bisa dilakukan sebagian untuk mendapatkan alamat yang lebih baik.

CATATAN PENGADILAN NO. 58, 59, 60 / PUU-XX / 2022. Selasa, 13 September 2022

error: Content is protected !!