Murid Smp Di Bali Kompak Curhat Senang Bisa Ptm Lagi Ke Kapolri Jollynews

Kompolnas: Putusan Raden Brotoseno Tak Dipecat Bukan Era Listyo Sigit CNN Indonesia

Murid Smp Di Bali Kompak Curhat Senang Bisa Ptm Lagi Ke Kapolri Jollynews

Jakarta, CNN Indonesia –

Komisi Kepolisian Negara (Compolnas) meminta Polri lebih waspada dalam memberikan sanksi kepada anggotanya yang tersandung kasus serius seperti korupsi, termasuk kasus AKBP Raden Brotoseno yang sudah memancing protes masyarakat.

Sebagai orang luar, Kompolnas menilai kasus AKBP Brutoseno yang masih ditahan Polri meski divonis korupsi bisa menjadi pelajaran.

Compolnas mencontohkan, kontroversi saat ini muncul setelah keputusan Brutoseno tentang etika profesi, yang diterbitkan sebelum pelantikan Kapolri Jenderal Listio Sigit Probo.

“Saya ingin informasikan bahwa keputusan mengenai Kode Etik akan diambil pada 13 Oktober 2020, oleh karena itu di hadapan Bapak Listio Sigit,” kata Inspektur Jenderal Beni Mamoto (Puran), surat kabar dari Compolna. Kepada wartawan, Kamis (2/6).

Dia mengatakan ke depan, Korps Viancar harus berhati-hati dalam menangani kasus-kasus sensitif agar keputusan dalam kode etik adil bagi masyarakat.

“Menurut kami, polisi harus lebih waspada dalam proses pengembangan kode etik.”

Menurut dia, AKBP Compolnas Vyankara Corps berusaha mencari tahu hasil putusan etik dalam kasus Raden Broceno.

Ia menjelaskan, putusan dalam kasus tersebut harus dihormati karena telah memiliki kekuatan hukum tetap. Namun, menurut dia, pemeriksaan terhadap beberapa kasus masih diperlukan.

Sebab, menurut Benny, Compolnas mendapat informasi bahwa Brutoceno tidak dipecat karena masih dianggap adaptasi oleh organisasi dan sudah sukses. Brutosen juga menghadapi pembatasan lain dalam bentuk tanggung jawab pekerjaan, amnesti kepemimpinan, dan istirahat satu tahun dari pekerjaan.

“Karena keputusan sudah ditandatangani dan kode etik ini harus direvisi secara sistematis. Itu harus kita hormati,” ujarnya.

“Menurut kami, para pengambil keputusan di masa depan harus berhati-hati saat mengkaji kode etik bagi mereka yang bertanggung jawab atas korupsi,” katanya.

Kapolres ProPam Irjen Ferdy Sambo sebelumnya mengatakan Polri tidak memecat Brutoceno karena kinerjanya, meski ia terpidana korupsi.

Menurut Sambo, argumen itu didasarkan pada kesaksian seorang pejabat senior, Brutoseno, saat bertugas di Korps Vyankara. Lebih lanjut, Propam menilai Brutoseno hanya menjalani hukuman tiga tahun tiga bulan setelah dijatuhi hukuman lima tahun karena perilaku baik oleh pengadilan korupsi.

Tidak ada pernyataan Raden Brotoseno terkait perselisihan posisinya dengan Polri. CNNIndonesia.com masih berusaha menghubungi polisi tingkat menengah itu.

Sementara itu, Komisi III DPR RI hendak mempertanyakan mengapa AKBP Polri tidak memecat Raden Brotoseno terpidana korupsi.

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Oriento mengatakan, hal itu akan disampaikan langsung kepada Kapolri Jenderal Listio Sigit Probo dalam seminar bersama komisinya dalam waktu dekat.

"Sebagai anggota DPR, sebagai ketua komisi ketiga DPR, tentu akan kami tanyakan pada pertemuan berikutnya," kata Bambang Pakul, yang ditemui Selasa (31 Mei). Jakarta untuk wartawan.

"Pada pertemuan minggu depan, kita bisa menambahkan pertanyaan nanti," lanjutnya.

(IJO / Insang)

[Gambas: video CNN]

error: Content is protected !!